JL. SUWONDO NO. 1, MEDAN POLONIA, MEDAN, SUMATERA UTARA
0614513433

Bea Cukai Medan Perkuat Sinergi Pemberantasan Rokok Ilegal Melalui Forum BIKA 2026

Di publish pada 22-07-2026 18:20:00

Bea Cukai Medan Perkuat Sinergi Pemberantasan Rokok Ilegal Melalui Forum BIKA 2026
Bea Cukai Medan Perkuat Sinergi Pemberantasan Rokok Ilegal Melalui Forum BIKA 2026

#Bea Cukai Medan Perkuat Sinergi Pemberantasan Rokok Ilegal Melalui Forum BIKA 2026

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Medan kini memperkuat langkah strategis untuk menekan angka peredaran barang kena cukai ilegal yang kian meresahkan masyarakat. Komitmen nyata tersebut diwujudkan secara konkret melalui gelaran forum BIKA Medan (Bahas Informasi dan Kemukakan Aspirasi) untuk Triwulan III Tahun 2026. Forum ini menjadi wadah krusial bagi instansi terkait untuk menyamakan persepsi dalam menjaga iklim ekonomi yang sehat.

Mengusung tema "Sinergi Pengawasan dan Pemberantasan Rokok Ilegal", kegiatan ini menjadi momentum penting untuk mempererat barisan kolaborasi lintas sektoral. Bea Cukai Medan merangkul jajaran pemerintah daerah di wilayah kerjanya yang meliputi:

  • Pemerintah Kota (Pemko) Medan
  • Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang
  • Pemerintah Kabupaten Binjai
  • Pemerintah Kabupaten Langkat

Dalam pertemuan tersebut, hadir perwakilan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), serta Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) untuk memastikan seluruh rencana kerja berjalan selaras dan tepat sasaran.

Kepala Kantor Bea Cukai Medan, Dede Mulyana, secara tegas menyatakan bahwa penegakan hukum di bidang cukai tidak akan pernah maksimal jika hanya dikerjakan oleh satu instansi saja. Ia menekankan pentingnya keterlibatan aktif semua pihak dalam menjaga kepatuhan hukum di lapangan.

"Dalam pemberantasan rokok ilegal, Bea Cukai mengharapkan sinergi masif bersama Pemko dan Pemkab adalah mutlak diperlukan, khususnya melalui instrumen pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk penegakan hukum sekaligus edukasi publik yang berkelanjutan," tegas Kepala Kantor.

Kegiatan ini diawali dengan pemaparan mendalam mengenai teknis pemanfaatan DBHCHT untuk kegiatan sosialisasi dan penyuluhan oleh Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi. Selain itu, upaya pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal juga dipaparkan oleh Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan. Agenda kemudian berlanjut pada diskusi intensif mengenai kondisi terkini anggaran serta rencana kerja di masing-masing pemerintah daerah demi mencari solusi terbaik dalam merumuskan strategi penindakan yang efektif.

Dari hasil diskusi yang berlangsung produktif, seluruh pihak sepakat untuk melakukan percepatan realisasi Rencana Kerja dan Anggaran Daerah (RKAD). Selain itu, dibentuk pula Tim Bersama yang bertujuan untuk mengoptimalkan operasi penindakan rokok ilegal secara terpadu dan masif di seluruh wilayah kerja hingga akhir tahun 2026.

Melalui langkah kolaboratif yang terintegrasi ini, Bea Cukai Medan dan jajaran pemerintah daerah sangat optimis bahwa ruang gerak peredaran rokok ilegal dapat dipersempit secara signifikan. Hal ini tidak hanya bertujuan untuk mengamankan penerimaan negara, tetapi juga sebagai langkah nyata dalam melindungi masyarakat dari produk-produk ilegal yang tidak memenuhi standar kesehatan yang ditetapkan pemerintah. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem industri rokok yang lebih adil dan patuh terhadap aturan yang berlaku.



Isikan nama, email dan komentar Anda