JL. SUWONDO NO. 1, MEDAN POLONIA, MEDAN, SUMATERA UTARA
0614513433

Hasil Identifikasi atas Nilai Saldo Mengendap di Rekening Lainnya yang Dikelola oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada KPPBC TMP B Medan

Di publish pada 17-09-2026 11:10:12

#Hasil Identifikasi atas Nilai Saldo Mengendap di Rekening Lainnya yang Dikelola oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada KPPBC TMP B Medan

   

 

   Sehubungan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12/PMK.04/2023 tentang Tata Cara Penyetoran Saldo Mengendap di Rekening Lainnya yang Dikelola oleh DIrektorat Jenderal Bea dan Cukai ke Kas Negara, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Berdasarkan Ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12/PMK.04/2023 diatur bahwa: “Saldo p mengendap pada Rekening Lainnya yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, merupakan saldo yang tidak diambil oleh penyetornya dengan kriteria sebagai berikut:
a. Saldo yang diperoleh dari jaminan tunai dan tidak diambil dalam jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal jatuh tempo jaminan yang tercantum dalam bukti penerimaan jaminan;
b. Saldo yang diperoleh dari uang sisa hasil lelang yang telah lewat batas waktu pengembaliannya dan tidak diambil dalam jangka waktu paling singkat 90 (sembilan puluh hari) terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan atau pengumuman atas uang sisa hasil lelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
c. Saldo di rekening lainnya yang tidak teridentifikasi sumber dan/ atau peruntukannya.”

2. Bahwa telah dilakukan identifikasi atas nilai saldo mengendap di rekening lainnya yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada KPPBC TMP B Medan, ditemukan Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

No.

Tidak Dapat Teridentifikasi Sumber dan/ atau Peruntukan Saldonya

Nomor Rekening

Nama Rekening

Bank

Nama Penyetor

Kegiatan

Jumlah

1. 

1050050225022

RPL 123 PDT KPPBC TMP B MDN UTK
SANKSI ADM

Bank Mandiri

Conny Laurenny Pasaribu

-

Rp. 500.000

 

 

3. Mengendap dapat diambil dengan cara menyampaikan surat permohonan pengajuan klaim Saldo kepada Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Medan dengan melampirkan bukti pendukung sebagai berikut:
a. Bukti Identitas Penyetor; dan
b. ​​​​​​Bukti setor ke Rekening Lainnya dan/ atau bukti tanda terima setoran masuk ke Rekening Lainnya

4. Dalam ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12/PMK.04/2023 diatur bahwa: “Penyetor dapat mengajukan klaim atas nilai saldo mengendap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c paling lambat sampai dengan tanggal terakhir pengumuman.

5. Berdasarkan ketentuan pada angka 4, batas akhir pengajuan klaim yakni tanggal 16 Oktober 2026.