In House Training (IHT) Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor : PER-30/BC/2024 di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I
Di publish pada 14-08-2025 15:30:00
In House Training (IHT) Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor : PER-30/BC/2024 di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I
Bea dan Cukai Medan berkesempatan diundang menjadi narasumber pada kegiatan In House Training (IHT) bertempat di Aula Lantai 6 KPP Pratama Medan Barat dengan materi tentang Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor : PER-30/BC/2024 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Tempat Penimbunan Berikat. Kegiatan ini dihadiri oleh Pejabat Stuktural, Fungsional dan Perwakilan Pegawai di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I serta Kantor Pelayanan Pajak.
Peraturan yang sudah berlaku mulai 28 Februari 2025 tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, meningkatkan pelayanan dan pengawasan terhadap pemasukan dan pengeluaran barang di Tempat Penimbunan Berikat (TPB) serta menggali potensi penerimaan negara melalui penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) di Kawasan Berikat dan penerbitan faktur pajak 07.
Tim Narasumber Bea Cukai Medan terdiri dari Kepala Subagian Umum, Bapak Kurnia, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Bapak Benedictus Jackson serta Fungsional Pemeriksa Bea Cukai Pertama Bapak Bosker Edward Hutabarat dan Bapak Lody Adhitya serta Bapak Jeremia Tota JLT.
Acara IHT ini berlangsung seru disertai diskusi serta tanya jawab yang mengupas secara mendalam teknis pemasukan dan pengeluaran barang di Kawasan Berikat.
Terima kasih Teman Teman Direktorat Jenderal Pajak atas kolaborasi dan kerja samanya! ?
Isikan nama, email dan komentar Anda
Berita Terakhir
Berita Terkait
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses